Daerah-, Batuahnews.id – BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko mengungkapkan bahwa PT Surya Andalan Primatama (SAP) Mukomuko belum menjalankan kewajibannya secara penuh dalam mendaftarkan pekerja ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Temuan ini muncul setelah pemeriksaan yang dilakukan pada Februari dan Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 72 orang karyawan yang belum tercatat sebagai peserta aktif JKN. Selain itu, sejumlah data penghasilan karyawan yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami sudah melakukan audit, dan hasilnya menunjukkan ada ketidaksesuaian dalam pelaporan upah serta ketidakpatuhan dalam pendaftaran kepesertaan JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Burhanudin.
Menurutnya, langkah persuasif telah ditempuh, termasuk dengan mengirimkan dua surat teguran resmi. Surat pertama dikirim pada 4 Maret 2025, dengan tenggat hingga 17 Maret 2025. Ketika tidak ada perbaikan, surat kedua dikirim pada 18 Maret 2025, yang memberikan waktu tambahan hingga 9 April 2025.
Namun hingga batas akhir, perusahaan belum juga memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, BPJS Kesehatan memberikan sanksi administratif berupa denda pada 10 April 2025.
“Kami berharap langkah ini bisa menjadi peringatan agar perusahaan serius menjalankan kewajiban mereka,” ujarnya.
Apabila pelanggaran terus berlangsung, Burhanudin menjelaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang memungkinkan dikenakannya sanksi pidana kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban perusahaan bukan hanya terkait BPJS Kesehatan, tetapi juga BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya merupakan bentuk perlindungan dasar yang harus diberikan kepada seluruh pekerja.
“Ketika seseorang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, maka semestinya juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya saling melengkapi,” tutup Burhanudin.
Sebelumnya, pada 14 Juli 2025, perwakilan serikat pekerja di PT SAP menggelar aksi mogok kerja untuk menuntut sejumlah hak yang dinilai belum dipenuhi perusahaan, termasuk jaminan sosial.
Andika Dwi Pradipta

















