Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Tertipu Gadai Kebun Sawit Online, Uang Rp 30 Juta Raib

Daerah-, Batuahnews.id – Tim Reserse Kriminal Polres Mukomuko berhasil membekuk seorang pria berinisial NG (30), warga Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus gadai kebun sawit melalui media sosial.

Penangkapan NG dilakukan pada Sabtu sore, 19 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mukomuko. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H.

Menurut IPTU Novaldy, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Novrida yang merasa dirugikan setelah melakukan transaksi gadai kebun sawit melalui perantara media sosial. Pada 27 Mei 2025, korban mengunggah status di Facebook, mencari orang yang bersedia menggadaikan kebun sawit miliknya.

Tak lama setelah postingan tersebut, korban dihubungi oleh seseorang bernama Nur, warga Desa SP 3 Selagan Jaya, yang mengklaim mengenal seseorang yang ingin menggadaikan kebunnya di wilayah Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto. Lokasi kebun disebut berbatasan langsung dengan Desa SP 2 Air Manjunto.

Melalui percakapan WhatsApp, pelaku menawarkan kebun tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp75 juta. Korban yang percaya lalu mentransfer uang muka sebesar Rp30 juta ke rekening atas nama Indra Bayu lewat aplikasi BRIMO. Namun setelah transfer dilakukan, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan, apalagi akses ke kebun yang dijanjikan. Merasa tertipu, ia akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan pada 11 Juni 2025 dengan nomor LP/B/56/VI/2025, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat bukti-bukti dirasa cukup, pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Novaldy.

Saat ini NG telah diamankan di Mapolres Mukomuko dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan serupa.

Dalam keterangannya, IPTU Novaldy mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi secara online, terutama yang melibatkan aset seperti kebun atau tanah.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang belum jelas legalitasnya. Pastikan semua dokumen dan identitas pihak terkait benar-benar valid. Kalau ragu, lebih baik konsultasikan ke aparat atau instansi terkait sebelum mengirim uang,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *