Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Penempatan PPPK Langsung Sesuai Formasi, Regulasi Perpindahan Masih Belum Ada

Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan bahwa hingga saat ini, secara regulasi perpindahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antar daerah maupun antar instansi belum memiliki aturan teknis yang secara resmi diatur dalam regulasi nasional.

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, menjelaskan bahwa penempatan PPPK saat ini masih sepenuhnya mengacu pada formasi awal yang diajukan oleh instansi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, dan telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Secara regulasi, mekanisme perpindahan atau mutasi bagi PPPK memang belum ada pengaturan resmi seperti halnya PNS. Tapi secara teknis, formasi PPPK adalah formasi yang diminta oleh instansi, dan disesuaikan dengan minat pelamar saat pendaftaran. Jadi ketika formasi itu diusulkan ke BKN dan disetujui, maka penempatan secara sistem sudah langsung ke satuan kerja yang dituju,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sistem penempatan sepenuhnya berbasis pada lokasi formasi yang telah ditentukan sejak awal seleksi.

Oleh karena itu, meskipun PPPK bersangkutan mengajukan perpindahan, saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan perpindahan antar instansi atau daerah.

Namun, berbeda halnya dengan PPPK Guru, di mana sistem penempatan cenderung mengacu pada data pokok pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan.

Penyesuaian penempatan guru PPPK lebih fleksibel karena menyesuaikan dengan distribusi kebutuhan guru berdasarkan data siswa, rombongan belajar, dan sekolah di wilayah kerja.

“Untuk guru memang berbeda, karena mereka ditempatkan berdasarkan Dapodik. Jadi bisa saja terjadi perubahan penempatan dalam satu kabupaten, mengikuti kebutuhan yang tertuang di data pendidikan,” tambahnya.

BKPSDM Mukomuko mengimbau agar para PPPK, khususnya yang baru diangkat, memahami bahwa status mereka berbeda dengan PNS dalam hal mutasi dan penugasan ulang. Pemerintah daerah juga tetap menunggu petunjuk teknis atau regulasi resmi dari pemerintah pusat, jika ke depan akan dibuka ruang perpindahan bagi PPPK.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *