Daerah, Batuahnews.id – Sangketa tapal batas antara masyarakat Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan sebagian mengatasian warga sp 7 Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto kembali memanas.
Permasalahan ini kian kompleks setelah ditemukan dugaan bahwa patok batas desa yang dipasang oleh diduga warga sp 7 berada di luar administratif Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto yang sah menurut peta resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data dari BPS menyebutkan bahwa luas daerah desa Rawa Mulya hanya 8 kilo meter per segi, yang berarti klaim sepihak terhadap lahan diluar batas tersebut merupakan tindakan diluar Otoritas administratif.
Jika benar gerakan ini murni dari warga sp 7 Rawa Mulya, maka pihak pemerintahan desa setempat harus bertanggungjawab jika nanti terjadi gesekan apalagi sampai menimbulkan korban.
Dalam kesempatan ini, warga sp 7 mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat tanah yang telah diterbitkan sejak tahun 1990, dimana secara fakta administratif wilayah yang diklaim Desa Rawa Mulya oleh oknum warga tersebut adalah masuk dalam wilayah Bandar Ratu.
Tentu klaim ini menjadi pertanyaan besar bagi warga Bandar Ratu. Bagaimana bisa Bandar Ratu yang hanya berbatasan dengan Desa Pasar Sebelah dan Desa Dusun Baru Pelokan dicaplok oleh Rawa Mulya.
Saat mediasi diruang asisten I beberapa waktu lalu pun dengan spontanitas Kepala Desa Rawa Mulya, Nodo, juga mengakui secara administratif Rawa Mulya tidak ada berbatasan dengan Kelurahan Bandar Ratu.
Karena secara administrasi kecamatan saja sudah berbeda. Bandar Ratu meliputi Kecamatan Kota Mukomuko, sedangkan Rawa Mulya meliputi Kecamatan XIV Koto.
” Jika mereka memang memiliki sertifikat resmi, kenapa selama 30 tahun lebih tidak pernah ada penguasaan fisik? Ini bisa masuk kategori pelantaran lahan. Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang ketertiban kawasan tanah terlantar. Bahkan diatas lahan yang diklaim oknum warga tersebut masih ada tanaman sawit pemilik sah,” ungkap Bismarifni, Penghulu Adat Bandar Ratu.
Masih Bismarifni, lahan yang diklaim oknum warga Desa Rawa Mulya tersebut, diatasnya masih ada tanaman tumbuh pemilik sebelumnya yang juga memiliki surat sah.
Ada dugaan penguasaan secara sepihak ini dengan bukti yang sudah diambil oleh pihak pemilik, sawit yang lama tersebut diduga disuntik dengan racun kimia.
” Ini jelas ada dugaan mafia tanah, secara batas wilayah saja kita sudah tau lah, tidak ada hubungannya Bandar Ratu dengan Rawa Mulya. Kok malah sekarang diklaim itu Rawa Mulya, tentu ini menjadi suatu anomali bagi kita. Kami saat ini akan tegak lurus mempertahankan hak ulayat kami Bandar Ratu dan Desa Ujung Padang,” imbuhnya.
Sangketa harus diselesaikan berdasarkan aturan tertentu. Perkara semacam ini tidak dapat lagi berpatokan pada dokumen-dokumen lama, terlebih dokumen tersebut tidak disesuaikan dengan pada wilayah administrasi terbaru yang sah secara hukum. Dalam hal ini, asa lex posterior derogat legi priori berlaku, dimana aturan terbaru mengesampingkan yang lama.
Menurut pada UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dan regulasi turunannya, batas wilayah desa harus mengacu pada peta administrasi desa yang ditetapkan melalui proses resmi dan diakui oleh pemerintah pusat.
Pemerintah Didorong Tegas Menetapkan Batas Wilayah, LSM LP. K-P-K Komcab Mukomuko dan kelompok masyarakat Bandar Ratu dan Ujung padang mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait agar segera menetapkan dan menegaskan kembali batas administrasi berdasarkan peta resmi yang di keluarkan oleh BPS dan instansi pemerintah.
” Jangan sampai konflik berkepanjangan karena penundaan penyelesaian administrasi. Ini bukan hanya soal tanah tapi juga tentang keadilan dan ketertiban wilayah,”sambung M. Toha selaku ketua LP. K-P-K Mukomuko.
Ia meneruskan, bahwa saat ini LP. K-P-K sudah mengantongi beberapa nama oknum yang sudah melakukan transaksi jual beli lahan di RT 5 Kelurahan Bandar Ratu tersebut diduga secara ilegal tanpa dasar hukum yang jelas terkait Surat Hak Milik (SHM).
” Kita sudah tau siapa pemainnya, kita sudah kantongi nama-namanya. Tunggu saja, kami akan tempuh jalur hukum. Kami sebagai anak cucu kaum seandeko memperjuangkan hak kami yang sudah turun temurun dari nenek moyang kami,” tutupnya.
Pandangan Hukum Dari LSM Kualisi Rakyat Menggugat (KRM);
Ketua LSM KRM l, Junaidi, S. AP, menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang membenarkan klaem sepihak warga SP 7 terhadap wilayah yang secara administratif dan Historia berada dalam kekuasaan Kelurahan Bandar Ratu.
” Secara prinsip hukum tata pemerintahan da hukum agraria, batas wilayah yang sah adalah yang ditetapkan oleh nagara melalui peta resmi BPS, bukan berdasarkan klaem satu pihak. Bahkan bila warga SP 7 memiliki sertifikat, namun berada diluar wilayah yang mereka kuasai secara administratif dan fisik, maka itu cacat hukum dan dapat Digugat,”tegas Junaidi
Ia juga menambahkan bahwa penelantaran lahan yang lebih dari 20 tahun adalah bukti kuat bahwa penguasaan tersebut telah gugur demi hukum.
Penegasan Hukum: Peraturan Terbaru Jadi Acuan
Dengan adanya UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, maka segala bentuk keputusan dan tindakan hukum harus berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bukan masa lalu. Oleh karena itu, penyelesaian bata wilayah dan penguasaan lahan harus berpijak pada data dan peraturan terbaru, bukan klaem sepihak yang tidak sesuai dengan peta administrasi desa yang sah.
Andika Dwi Pradipta

















