Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

SPDP Dikirim, Kasus OTT Oknum LSM Segera Diserahkan ke Kejari Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial A-S (51) harus berurusan dengan hukum setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian. 

OTT tersebut dilakukan setelah A-S diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko.

Dalam penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku. 

Oknum tersebut diketahui meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan dalih untuk “bantuan sekretariat media” dan mengaitkan persoalan pengelolaan dana desa.

Kepala Desa Tirta Mulya, Supriyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa oknum tersebut sempat meminta uang sebesar Rp2,5 juta. Supri pun berupaya menawar dan hanya bersedia memberikan Rp500 ribu. Namun karena desakan terus datang, akhirnya ia menyerahkan Rp2 juta.

“Saya sudah mencoba negosiasi, tapi tidak berhasil. Tentu dengan penuh tekanan saya berikan Rp 2 juta,” kata Supri singkat saat dikonfirmasi.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldi Dewanda, menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. 

“Tersangka sudah kami tahan selama 20 hari. Proses hukum akan terus dilanjutkan, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan bahwa tim penyidik saat ini masih menyusun berkas perkara secara lengkap.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan segera kami kirimkan ke pihak kejaksaan hari ini sebagai bentuk komitmen kami menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 subsider pasal 369 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

” Kami juga menghimbau kepada seluruh pejabat baik itu ditingkat Kabupaten hingga desa, jika ada permasalahan yang serupa dengan kasus ini, agar melaporka segara. Karena ini juga atensi Presiden RI, bahwa tindakan yang dapat mengganggu jalannya  pemerintah harus segera disikapi untuk kelencaran jalannya pemerintahan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Mukomuko.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *