Daerah, Batuahnews.id – Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menghimbau untuk seluruh pejabat mulai dari tingkat Kabupaten hingga desa termasuk masyarakat, melapor jika merasa dirugikan oleh oknum-oknum tertentu.
Seperti oknum berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau lainnya, yang marak terjadi pengancaman dan pemerasan dengan modus mencari kesalahan dalam kebijakan atau pembangunan yang ada di daerah ini.
Bukan berarti LSM tidak diperkenankan dalam menjalani tupoksinya, yang salah satunya kontrol. Namun tidak sedikit juga oknum-oknum yang memanfaatkan kesalahan pejabat untuk kepentingan pribadinya.
Maka dari itu, Kapolres Mukomuko benar-benar serius tanpa pandang bulu untuk menindak jika ada kasus yang sama seperti kejadian OTT oknum LSM disalah satu desa di Kabupaten Mukomuko, Jumat (11/7) kemarin.
” Apabila ada kasus yang sama jangan takut untuk melapor ke pihak kepolisian, kami dari pihak kepolisian siap memproses dan tidak akan pandang bulu apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama, yaitu: advokasi, pemberdayaan masyarakat, pemantauan, fasilitasi, dan penyedia layanan sosial.
Selain itu, LSM juga berperan penting dalam menjembatani kesenjangan antara masyarakat dan pemerintah, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan.
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai tupoksi LSM:
- Advokasi:
- LSM seringkali menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama hak-hak sipil dan politik.
- Mereka melakukan advokasi untuk melindungi individu atau kelompok yang rentan terhadap ketidakadilan.
- LSM juga terlibat dalam advokasi kebijakan publik untuk memastikan adanya keadilan dan kesetaraan.
- Pemberdayaan Masyarakat:
- LSM berupaya meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
- Mereka memberikan pendidikan dan pelatihan untuk memberdayakan masyarakat agar dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka.
- LSM juga berperan dalam mengembangkan potensi masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan.
- Pemantauan:
- LSM melakukan pemantauan terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.
- Mereka juga memantau kinerja lembaga publik dan swasta untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau praktik korupsi.
- Hasil pemantauan ini kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.
- Fasilitasi:
- LSM berperan sebagai fasilitator dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
- Mereka membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka kepada pihak yang berwenang.
- LSM juga memberikan bantuan teknis dan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan.
- Penyedia Layanan Sosial:
- LSM seringkali menyediakan layanan sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, atau bantuan hukum.
- Mereka berperan sebagai pelengkap atau alternatif dari layanan yang disediakan oleh pemerintah atau sektor swasta.
- Layanan sosial ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok rentan.
Fungsi Tambahan:
- Sebagai komunikator: LSM menyampaikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang berbagai isu penting.
- Sebagai katalisator: LSM mempercepat proses perubahan sosial dengan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
- Sebagai pengawas: LSM berperan dalam mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga publik lainnya.
Dengan menjalankan tupoksi tersebut, LSM berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, setara, dan sejahtera.
Hal ini juga menjadi sorotan oleh akademisi, Weri Trikusumaria, S.H., MH. Dirinya berharap kepada seluruh Non-Governmental Organization (NGO) atau lebih dikenal LSM. Untuk dapat benar-benar menjalani tupoksi secara profesional.
Jangan jadikan visi mulia LSM untuk membantu negara serta masyarakat tercoreng oleh prilaku yang melawan hukum, apa lagi sampai ada yang dirugikan.
” Kita berharap dari kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua. Agar kedepan seluruh LSM yang ada di Mukomuko khususnya, dapat menjalani tupoksi secara Profesional dan Proporsional,” pungkasnya.
Ringgo Dwi Septio

















