Daerah, Batuahnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang bertindak meresahkan atau mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.
Imbauan ini disampaikan menyusul penertiban terhadap seorang ODGJ di kawasan Bundaran Mukomuko beberapa waktu lalu, yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi,
mengatakan bahwa laporan masyarakat sangat membantu petugas dalam melakukan penanganan cepat dan tepat.
“Kami minta masyarakat tidak segan-segan untuk melapor jika ada ODGJ yang terlihat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kami akan tindak lanjuti secepatnya, tentunya dengan pendekatan yang humanis,” ujar Jodi.
Menurutnya, Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani permasalahan ODGJ. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, baik dalam memberikan informasi maupun mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Jodi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap ODGJ.
“Mereka adalah bagian dari masyarakat yang juga perlu perhatian. Jika meresahkan, cukup laporkan ke kami atau ke perangkat desa atau kelurahan setempat,” tambahnya.
Penanganan terhadap ODGJ di Mukomuko selama ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, agar mereka mendapatkan perawatan dan pendampingan yang sesuai.
Dengan imbauan ini, Satpol PP berharap sinergi antara aparat dan masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan manusiawi bagi semua pihak, termasuk kelompok rentan seperti ODGJ.
Andika Dwi Pradipta

















