Daerah, Batuahnew.id – Sudah delapan tahun berlalu sejak Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun hingga pertengahan 2025, regulasi tersebut belum juga disahkan. Hal ini menyebabkan berbagai sektor pembangunan dan investasi di daerah ini terhambat karena ketiadaan payung hukum tata ruang yang sah.
Proses pembahasan RTRW yang dimulai sejak 2017 menemui jalan buntu di tingkat daerah. Paripurna DPRD untuk pengesahan Perda RTRW tak kunjung terlaksana. Akibatnya, kewenangan pengesahan kini diambil alih oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Bidang Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Haryanto, ST, menyampaikan bahwa dokumen RTRW Kabupaten Mukomuko saat ini sudah berada di meja Biro Hukum Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, tinggal menunggu rekomendasi akhir dari Menteri ATR/BPN sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan menjadi Peraturan Menteri (Permen RTRW).
Jika Permen tersebut resmi diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko memiliki dua opsi: langsung menggunakan regulasi tersebut sebagai dasar hukum tata ruang, atau mengusulkannya kembali untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat legalitas di tingkat lokal.
Sementara itu, ketiadaan RTRW yang sah berdampak pada tertundanya banyak kegiatan penting, termasuk izin usaha, penataan kawasan, hingga pembangunan infrastruktur.
Kegiatan investasi seperti pertambangan, industri, dan sektor pertanian juga tidak bisa diproses optimal karena tidak memiliki dasar zonasi yang legal.
“Tentunya setiap daerah harus membutuhkan produk hukum RTRW ini, sebab sebagai acuan nantinya menentukan klasifikasi wilayah dalam pengembangan daerah,” kata Haryanto.
Pemerintah daerah berharap proses di tingkat pusat segera selesai agar pembangunan dan investasi di Mukomuko tidak lagi terhambat karena kekosongan regulasi.
“Kami tetap pantau perkembangannya. Harapannya, begitu dokumen disetujui, daerah bisa segera melangkah dengan dasar hukum yang kuat,” pungkas Haryanto.
Andika Dwi Pradipta

















