Daerah, Batuahnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan dipisahkan mulai tahun 2029. Ketetapan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu secara serentak nasional dan daerah dalam satu waktu, seperti yang terjadi pada 2019 dan dijadwalkan kembali pada 2024, menimbulkan kerumitan teknis, kelelahan penyelenggara, serta risiko administratif yang tinggi.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI—akan diselenggarakan terpisah dari Pemilu Daerah, yang meliputi pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan keputusan ini, Pemilu Nasional tetap akan dilaksanakan pada Februari 2029, sementara Pemilu Daerah akan digelar dua tahun kemudian, yakni pada 2031.
Putusan MK ini sekaligus memberi dampak pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang terpilih pada 2024. Masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2031 untuk menyesuaikan dengan jadwal Pemilu Daerah yang baru.
Keputusan MK ini menuai beragam respons dari publik, akademisi, hingga partai politik. Sebagian menyambut positif karena dianggap memberi ruang perbaikan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
Namun ada pula yang mengkritisi implikasi terhadap legitimasi perpanjangan masa jabatan tanpa proses pemilihan langsung.

















