Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

DPRD Mukomuko Minta APH Tindak Pangkalan Jual Gas 3 Kg Diatas HET

Daerah, Batuahnews.id – Menyikapi keluhan masyarakat Kabupaten Mukomuko yang saat ini susah mendapat Gas 3 Kg, selain kelangkaan juga mayoritas penjualan diatas Harga Enceran Tertinggi (HET) oleh pangkalan.

Padahal beberapa hari lalu Disperindagkop bersama Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, sudah melakukan sidak ke beberapa pangkalan di Kecamatan Ipuh.

Tetap saja, tidak merubah situasi di lapangan, terkait kelangkaan dan masalah harga. Bahkan dibeberapa pengencer ada yang menjual hingga Rp 40 ribu.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, menyayangkan hal tersebut terjadi. Karena biasanya jelang Idul Fitri ini pemerintah pusat menambah kuota disetiap masing-masing daerah.

” Kita sayangkan hal ini terjadi, karena ditengah kesulitan ekonomi masyarakat kebutuhan pokok seperti Gas ini langka dan harga juga tidak menyesuaikan ketentuan oleh pemerintah,” kata Wisnu.

Ia melanjutkan, tentu pihaknya berharap ada langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyikapi hal ini. Tentu dengan tindakan yang terukur tanpa mengganggu pelayanan atau penyaluran.

Pihaknya pun dalam waktu dekat akan koordinasikan ke instansi terkait untuk menyikapi serius permasalahan yang sudah mengganggu kebutuhan pokok masyarakat.

” Kita minta APH turun, jika ditemukan pelanggaran mengarah ke pidana, tidak saja. Agar menjadi contoh kepada pihak-pihak lainnya. Tapi kita minta proses hukumnya jangan sampai mengganggu pelayanan penyaluran Gas tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu pihak Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko juga ikut soroti permasalahan ini. Keluhan masyarakat sudah sangat memuncak saat ini.

Karena harga enceran dimayoritas pangkalan sudah sangat memberatkan masyarakat, apa lagi untuk para pelaku UMKM yang ada.

” Kami minta Pemerintah dan APH tidak lagi sidak dan sidak. Tindak para pengencer yang menjual diatas harga HET segera. Karena ini sudah jelas melanggar regulasi yang ada, dan ini sudah waktunya ada langkah tegas dari instansi atau institusi yang berwenang,” pungkas Weri Trikusumaria, Wakil Ketua LP. K-P-K Mukomuko.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *