Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Belum Selesai Retreat Bupati Mukomuko Dipanggil KPK, Buntut Kasus OTT Rohidin

Nasional, Batuahnews.id – Terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. KPK panggil delapan calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu.

“Pada hari ini Rabu (26/02/2025) KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK oleh penyelengaraan negara terkait dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode tahun 2018-2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Adapun pemeriksaan akan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu. Selain para calon kepala daerah yang dipanggil, ada satu saksi yakni Desi Yulita Harisanti selaku Kasi Biro Kesra Pemprov Bengkulu.

Untuk pemeriksaan ini akan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bengkulu,”ungkapnya.

Berikut delapan calon bupati dan wali kota yang dipanggil KPK adalah :

  1. Rachmat Riyanto (calon Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024)
  2. Arie Septia Adinata (calon Bupati Bengkulu Utara tahun 2024)
  3. Choirul Huda selaku calon Bupati Mukomuko tahun 2024)
  4. Zurdi Nata (calon Bupati Kepahiang tahun 2024)
  5. Syamsul Effendi (calon Bupati Rejang Lebong tahun 2024/Baplu DPD II Golkar Rejang Lebong)
  6. Benny Suharto (calon Wali Kota Bengkulu tahun 2024)
  7. Gusnan Mulyadi (calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024)
  8. Azhari (calon Bupati Lebong tahun 2024)

Sebelumnya KPK Panggil Kepala Sekolah dan DPRD.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya memanggil  5 Kepala Sekolah dan 3 Anggota DPRD.

Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yaitu di Gedung Merah Putih KPK, dan kantor BPKP Bengkulu.

Di kantor BPKP Bengkulu pekan lalu penyidik KPK memanggil Eka Pariyantini, Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah; Alpauzi Harianto, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu; Manogu Sinabutar, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu; Andri Heryanto, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang; dan Feri Irawan Kepala, Sekolah SMA Negeri 1 Mukomuko.

Kemudian Sumardi anggota DPRD Provinsi Bengkulu; Samsul Aswajar, anggota DPRD Kabupaten Seluma; dan Dodi Martian, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sementara di Gedung KPK, penyidik memanggil saksi Nurul Hasanah selaku swasta.

Andika Dwi Pradipta 


Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *