Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

DPRD Minta Bupati Mukomuko Tidak Kabulkan Permohonan Pindah Dokter Spesialis Jantung

Daerah, Batuahnews.id – Berdasarkan surat perjanjian pelaksanaan tugas belajar pendidikan dokter spesialis jantung tahun 2018 lalu, yang diterbitkan oleh kedua belah pihak, BKPSDM dan oknum dokter tersebut.

Pada pasal 4 point ke 2 (b) yang bunyinya siap memdharmabaktikan keahlian atau tidak pindah tugas setelah selesai melaksanakan pendidikan minimal 14 tahun pada pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Sementara saat ini masa bhakti dokter tersebut baru 6 tahun pasca selesainya pendidikan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Damsir, S.H. Pihak BKPSDM harus hati-hati mengambil sikap atas usulan pindahnya dokter jantung ini.

Karena saat ini Kabupaten Mukomuko hanya memiliki satu dokter jantung. Apa lagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menunjukan RSUD Mukomuko menjadi pengampu Kangker, Jantung, Strok, dan Uronefrologi (KJSU).

” Kami mohon kepada Bupati Mukomuko, Sapuan, untuk kembali mengevaluasi terkait permasalahan ini. Karena ini menyangkut pelayanan kesehatan bagi warga Mukomuko,” ungkap Damsir.

Dilanjutkannya, bahwa surat perjanjian dokter tersebut sudah ditangan pihak DPRD Mukomuko. Pihak BKPSDM juga diharapkan berpegang teguh dengan komitmen perjanjian tersebut.

Karena daerah juga sudah berkontribusi dalam menyekolahkan dokter tersebut, dengan maksut dapat memenuhi kebutuhan khususnya pada pelayanan jantung di RSUD.

” Kami juga minta kepada dokter spesialis jantung melalui media ini, untuk memenuhi perjanjian itu. Jangan khianati daerah ini, karena Mukomuko masih sangat membutuhkan,” tutupnya.

Sementra itu pihak BKPSDM Mukomuko membenarkan adanya surat permohonan pindah dari dokter spesialis jantung tersebut masuk pada minggu lalu.

Nanum saat ini belum diproses, karena masih menunggu dari kebijakan Bupati Mukomuko, Sapuan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Mutasi, BKPSDM Mukomuko, Aburizal.

” Iya, memang ada surat permohonan tersebut masuk minggu lalu. Tapi kami masih menunggu petunjuk Bupati Mukomuko untuk menindak lanjuti permohonan tersebut,” jelasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *