Daerah, Batuahnews.id – Satresnarkoba Polres Mukomuko amankan satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi, pelaku tersebut berinisial AN (30) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kasus terjadi pada Selasa tanggal 21 Januari 2025, saat polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu di seputaran Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh.
Berbekal informasi tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan, dan mendapatkan lokasi keberadaan pelaku.
“Kami datang ke rumah pelaku dan kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku didapati beberapa alat bukti yang telah kita amankan,” kata AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang.
Aritonang juga menjelaskan, lokasi sabu tersebut diletakan dirumahnya di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ipuh, dan benar ditemukan barang bukti 4 paket sedang sabu dibungkus Plastik Klip, 2 paket kecil sabu dibungkus Plastik Klip. 1 paket sisa pakai Sabu dibungkus Plastik Klip.
Adapun modus pelaku yaitu menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Lebih lanjut Kasat, pelaku mendapatkan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















