Daerah, Batuahnews.id – Para perambah hutan di Mukomuko yang berlangsung sejak lama kabarnya, benar-benar membuat masyarakat geram.
Selain merusak ekosistem, dengan mengalihfungsikan hutan lindung menjadi kebun sawit, diduga juga adanya praktik illegal logging.
Secara aturannya perundang-undangan, perambahan hutan dapat dikenakan dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Namun aturan serta undang-undang tersebut sepertinya tidak berlaku bagi oknum-oknum yang merambah hutan lindung di Kabupaten Mukomuko.
Dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat serta mantan pejabat pun semakin menguatkan opini selama ini. Karena hingga saat ini belum adanya tindakan dari instansi terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal dampak dari praktik perambahan hutan ini dapat meningkatkan tutupan kedap air di sekitar danau, sungai, dan lahan basah, sehingga meningkatkan laju dan volume limpasan, pemuatan sedimen dan polutan lainnya, serta suhu air penerima.
Dimana seharusnya Polisi Kehutanan (Polhut) adalah garda terdepan dalam perlindungan dan pengamanan hutan yang ada di Nusantara.
Tugas ini bukan tugas yang mudah, selain dituntut untuk handal dan terdepan, Polhut juga diharapkan dekat dan mengayomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Namun sayangnya diakui oleh Kepala Kantor KPH Mukomuko, Aprin Sihaloho. Pihaknya tidak dapat maksimal dalam pengawasan karena keterbatasan anggaran serta personil.
Pihak KPH Mukomuko juga mengakui praktik perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto sudah 80 persen dialihfungsikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ada pun luasan HPT ditiga kawasan tersebut, kurang lebih 64.978 hektare. Pihaknya pun saat ini masih bertahap melakukan investigasi untuk mencari siapa-siapa saja yang terlibat.
” Kita perkirakan 80 persen sudah digarap HPT di tiga lokasi tersebut. Kami juga dalam pengawasan belum dapat maksimal, karena keterbatasan anggaran. Kami cuma punya anggaran Rp 10 juta pertahun,” terangnya.
Pemkab Mukomuko, dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri. Memberi peringatan keras untuk para pemodal, agar tidak semena-mena merambah hutan.
Sementara untuk masyarakat yang sudah terlanjur menggarap, Pemkab meminta instansi terkait mensosialisasikan kembali ke masyarakat.
” Para pemodal jangan semena-mena juga merambah. Saya minta instansi terkait dapat menindak secepatnya. Untuk masyarakat yang tidak paham aturannya, kami minta instansi terkait sosialisasikan ke mereka,” sambung Wabup Mukomuko, Wasri.
Permasalahan ini juga mendapat kritikan keras dari Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin. Bahkan dirinya meminta APH serius menindak lanjuti permasalahan ini.
Karena kerusakan hutan di Kabupaten Mukomuko ini sudah menjadi ancaman untuk anak serta cucu kedepan. APH diminta berperan penuh dalam mengembalikan kelestarian hutan di Mukomuko.
” Jika perlu para pelakunya itu dimiskinkan. Karena ini kami anggap sudah tindakan kejahatan yang luar biasa. Merusak kelestarian hutan lindung untuk kepentingan keuntungan itu sanksinya bukan main-main,” tutup Saprin.
Andika Dwi Pradipta

















