Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Kewenangan Penanganan Kasus RSUD Mukomuko ke JPU

Daerah, Batuahnews.id – Kejaksaan Negeri Mukomuko tengah melanjutkan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Dimana, dalam kasus tersebut Kejari Mukomuko telah menetapkan 7 tersangka korupsi RSUD Mukomuko anggaran 2016 hingga 2021.

Adapun, tujuh tersangka tersebut ialah TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).

HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

Kemudian, ketujuh tersangka ini masa penahanannya berakhir pada tanggal 11 Juli 2024.

Tentu, Penyidik Kejaksaan Mukomuko akan segera melimpahkan kewenangan penanganan kasus RSUD Mukomuko ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didaftarkan ke persidangan nantinya.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim mengatakan bahwasnya, jika para ketujuh tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke JPU, para tersangka akan menjadi tahanan JPU selama 20 hari.

“Tentu kami harap terkait dengan penyelesaian kasus tipikor di RSUD Mukomuko nantinya bisa segera dituntaskan,” kata Agung.

Dilanjutkan Agung, dari ketujuh tersangka tersebut ada satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021 yang mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni sebesar Rp20 juta.

“Ketujuh tersangka tersebut, ada satu orang mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni sebesar Rp20 juta,” pungkas Agung.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *