Daerah, Batuahnews.id – Pelanggar berat yang dilakukan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Karya Sawitindo Mas (KSM) Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Pasalnya perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran udara akibat dari cerobong asap pabrik.
“Kami menerima keluhan masyarakat khususnya di tanjung alai dan pauh terenja bahwa adap dari pabrik ini mengganggu aktivitas persawahan disana,” kata Rusman Azwardi Sekretaris Rumus Institute ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Rusman menjelaskan waktu ia melakukan kunjungan ke PT KSM ini, bahwa ada 6 cerobong asap pembuangan diantaranya memiliki tinggi hanya 20 meter.
“Waktu itu kami ada melakukan survey ke PT KSM waktu itu kadis LHnya M Rizon. Terdapat 6 cerobong asap pembuangan 5 cerobongnya tinggi 20 meter, sedangkan satunya lagi tinggi lebih kurang 8 meter dengan asap yang mengepul ke perkebunan persawahan warga hingga terbawa ke pemukiman,” sampai Rusman.
Masih disampaikan Rusman, PMKS KSM ini, telah banyak melakukan pelanggaran. Seperti pelanggaran lainnya, pembuangan limbah pabrik ke sungai Kukun. Diketahui sungai Kukun ini, mengaliri ke sungai Manjuto.
“Iya limbah pabrik itukan ada kadar racunnya. PT KSM ini cukup berat melakukan pelanggaran, lihat pada musim kemarau lalu limbahnya nampak, sehingga banyak ikan mati dan warga yang mandi di sungai manjuto juga terkena dampak seperti gatal – gatal,” bebernya.

















