Daerah, Batuahnews.id – Unit bangunan irigasi tersier di Desa Dusun Baru Pelokan Kecamatan XIV Koto rusak berat. Belum diketahui secara pasti tangan siapa yang telah menghancurkan aset milik negara tersebut.
Ketua Unit Pengelola Irigasi (UPI) Daerah Irigasi Air Manjuto, Satuan Kerja (Satker) Balai Wilayah Sungai-Sumatera VII, Sumarlin, langsung terjun ke lokasi sesaat mendapati kabar perihal rusaknya saluran irigasi tersebut. Didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengairan Dinas PUPR Mukomuko, Debiriadi dan sejumlah tim, Sumarlin mengidentifikasi seluruh bagian aset yang rusak.
“Ada bekas galian pada saluran tersier dekat irigasi sekunder ini. Tentu kami identifikasi dulu dan mencari tahu siapa pelakunya,” terang Sumarlin.
Jaringan irigasi ini terletak bersebelahan dengan lahan perkebunan sawit milik salah satu anggota DPRD Mukumuko. Bagian bangunan irigasi ditemukan rusak (dibongkar/dihancurkan) menggunakan alat berat. Selain bagian bangunan irigasi dirusak, juga terdapat bekas galian excavator berukuran sekira 3×6 meter. Lubang besar ini diduga kuat sebagai suplai material berupa tanah untuk membangun badan jalan di kebun sawit itu.
“Nanti kita klarifikasi dulu dengan pelaku jika sudah ditemukan. Kami juga akan menyurati Kepala Desa Dusun Baru Pelokan untuk ditembuskan kepada yang bersangkutan,” sambung Sumarlin.
Pengrusakan jaringan irigasi ini merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Sesuai ketentuan Pasal 389 KUHP, pelaku terancam sanksi pidana paling lama 2 tahun 9 bulan penjara.
(Red)

















