Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Inspektorat tengah melakukan pendataan seluruh pejabat eselon II untuk segera Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 ke Komisi Pemberatas Korupsi (KPK).
Kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi.
“Perhari ini, sebanyak 31 orang dipresentasikan 59 persen yang telah mendaftar dan kami sedang menginput ke aplikasi,” kata Inspektur Daerah (IPDA) Inspektorat Apriansyah di ruang kerjanya, Senin (13/3).
Ia menambahkan, untuk pejabat yang tidak melaporkan LHKPN itu hanya ada dua. Yakni Direktur RSUD dan Kantor Kesbangpol. Namun wajib lapor, saat ini status kantor Kesbangpol sudah naik menjadi Badan.
“Melaporkan LHKPN itu, seluruh pejabat eselon II dan OPD. Kecuali Dirut RSUD dan Kakan Kesbangpol tapi itu wajib lapor. Namun kini Kesbangpol sudah naik status menjadi Badan, maka untuk 2023 ini sudah harus Wajib Lapor,” ungkapnya.
Apriansyah juga menekankan, deadline pejabat lapor LHKPN ini pada tanggal 31 maret Pukul 12.59 WIB. Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dari KPK RI.
(Ibnu Afdaldi)

















