Daerah, Batuahnews.id – Demi mendapatkan kenyamanan beribadah selama bulan suci Ramadhan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mukomuko menghimbau masyarakat yang memiliki usaha tempat hiburan malam (THM) agar mengurangi aktifitas yang dapat mengganggu masyarakat setempat.
“Kami menghimbau yang ada tempat hiburan silahkan dikurangi. Kalau juga tidak diindahkan, terpaksa kami tutup nantinya. Selagi tidak mengganggu orang beribadah kami beri kelonggaran,” jelas Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Suryanto.
Ditegaskannya, waktu untuk beroperasi THM nantinya hanya boleh pada pukul 21.0 -00.00 WIB.
“Selesai mereka beribadah itu silahkan dengan catatan sesuai dengan norma-norma tertentu. Tetap menggunakan pakaian yang rapi, sopan dan tata krama yang bagus. Intinya tidak menunjukkan hal-hal yang negatif pada masyarakat,” pungkas Suryanto.
(Andika Dwi Pradipta)

















