Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Wewenang Penyegelan Instansi Pemerintahan Itu Ranahnya APH, Bukan Dewan

Daerah, Batuahnews.id – Masih dalam posisi tertutup triplek dengan tulisan “Sekwan Disegel, Tidak Becus, dan Ruang Hantu”. Konflik antara beberapa oknum Dewan Mukomuko dengan Sekwan belum ada endingnya.

Memasuki hari ketiga, Kamis (9/2). Belum ada langkah mediasi antara kedua belah pihak. Banyak yang menyayangkan hal ini terjadi. Karena dianggap para oknum Dewan yang menyegel main hakim sendiri.

” Kami rasa ada langkah lain yang lebih baik, ketimbang melakukan penyegelan seperti itu. Karena lembaga tersebut dikenal tempat orang-orang yang intelek,” terang Weri Trikusumaria, MH Pengamat Hukum.

Dilanjutkannya, penyegelan disuatu instansi pemerintahan secara aturan, itu hanya bisa dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), atau putusan dari pengadilan.

” Tentu ini menjadi catatan buruk lembaga DPRD Mukomuko. Kita berharap kedepan tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini. Apa lagi dilakukan oleh pejabat publik,” pungkas Weri.

(Red)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *