Daerah, Batuahnews.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberi sanksi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU), Kabupaten Mukomuko. Ada 3 SPBU di sanksi Pertamina.
Daftar SPBU Mukomuko di Sanksi Pertaminan:
- SPBU Kecamatan Kota Mukomuko
- SPBU Kecamatan Penarik
- SPBU Kecamatan Lubuk Pinang
Ferdi Fajrian Adicandra Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Bengkulu mengungkapkan. Sanksi yang diberikan ini mayoritas karena pihak SPBU tidak mencatat nomor polisi kendaraan, dan terindentifikasi melakukan pelayanan ke pengunjal.
” Sanksi yang diberikan tergantung dengan tingkatan pelanggaran yang oleh SPBU tersebut. Ada sanksi secara tertulis, hingga penutupan pelayanan,” terang Ferdi, dilansir dari Antara News Bengkulu.
Pihak Pertamina juga meminta masyarakat ikut serta memantau kegiatan di setiap SPBU di daerah masing-masing. Jika ditemukan kejanggalan atau temuan dugaan kecurangan, diharapkan langsung melapor kepihak pertamina, dengan cara menghubungi 135.
(Red)

















