Daerah, Batuah-news.id – Penanganan dugaan alih fungsi kawasan hutan di Bentang Alam Seblat kembali memasuki babak lanjutan.
Wilayah yang mencakup Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko itu kembali menjadi sorotan setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan tersangka baru terkait praktik perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Perkembangan ini memicu tuntutan publik agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka, konsisten, dan tidak tebang pilih.
Sejumlah pihak menilai, penanganan yang tidak tuntas hanya akan memperpanjang persoalan dan membuka ruang bagi pelaku lain untuk terus melakukan perambahan.
Sebelumnya, nama sejumlah oknum pejabat aktif maupun mantan pejabat sempat mencuat ke publik atas dugaan keterlibatan dalam kepemilikan kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), khususnya di wilayah Air Ipuh II.
Mereka bahkan telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Namun hingga kini, kelanjutan proses terhadap pihak-pihak tersebut masih menjadi perhatian masyarakat.
Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah bergerak di lapangan dengan melakukan pemasangan plakat larangan aktivitas di kawasan hutan negara.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Hutan Produksi (HP) Air Rami, HPT Air Ipuh I dan II, hingga HPT Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Mukomuko memiliki kawasan hutan dengan total luasan mencapai 80.022 hektare.
Rinciannya meliputi HP Air Rami seluas 5.058 hektare, HP Air Teramang 4.780 hektare, HP Air Dikit 2.260 hektare, HPT Air Ipuh I seluas 22.260 hektare, HPT Air Ipuh II 16.748 hektare, HPT Air Manjunto 25.970 hektare, serta Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Manjunto seluas 2.891 hektare.
Dari data tersebut, kondisi di lapangan khususnya pada kawasan HPT disinyalir telah mengalami alih fungsi secara besar-besaran.
Bahkan, diperkirakan sekitar 80 persen atau lebih kawasan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dampak dari eksploitasi hutan yang masif ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mulai mengganggu keseimbangan ekosistem dan habitat satwa liar.
Sebelumnya, seekor Harimau Sumatera dilaporkan menyerang warga hingga menimbulkan korban jiwa.
Tak hanya itu, baru-baru ini juga ditemukan dua ekor Gajah Sumatera mati, serta satu ekor Harimau Sumatera yang juga ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Kondisi ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa tekanan terhadap habitat alami satwa sudah berada pada titik mengkhawatirkan, akibat pembukaan lahan yang tidak terkendali di kawasan hutan.
Selain itu, aparat juga telah menetapkan tiga orang terdakwa masing-masing berinisial SI (60), PO (61), dan BN (30). Ketiganya kini menjalani proses hukum dan ditahan di Kejaksaan Negeri Mukomuko dengan penitipan di Rumah Tahanan Polres Mukomuko.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Penanganan yang setengah jalan dikhawatirkan justru memicu munculnya pelaku baru dalam praktik perambahan hutan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, efek jera pun dinilai sulit tercapai.
Sekretaris LP-KPK Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Satgas PKH pusat.
Laporan tersebut memuat sejumlah nama yang diduga terlibat, mulai dari oknum pejabat aktif, mantan pejabat, hingga pengusaha lokal dan perusahaan pengolahan kelapa sawit (CPO).
“Penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan secara parsial. Harus dibuka secara terang siapa saja yang terlibat, agar ada efek jera dan tidak terulang kembali di masa mendatang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Sudah menjadi rahasia umum, kami juga sudah kantongi beberapa nama oknum yang terlibat yang akan dimasukkan dalam laporan kami nantinya. Mulai dari oknum pejabat aktif, mantan pejabat, dan beberapa perusahaan serta pengusaha lokal,” pungkasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan tim Satgas PKH telah dilakukan dan dalam waktu dekat laporan tersebut akan segera diserahkan ke tingkat pusat.
“Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan tegas. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting, bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















