Daerah, Batuah-news.id – Upaya Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Kebijakan pengaturan aktivitas usaha dinilai penting untuk menciptakan suasana yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Pemerintah daerah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 130/046 Tahun 2026 yang mengatur kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, seluruh panti pijat diwajibkan menghentikan sementara operasionalnya sepanjang bulan puasa.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah Ramadan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan pengaturan jam operasional bagi sejumlah jenis usaha lainnya. Rumah makan, warung makan, serta restoran diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB untuk menyesuaikan dengan waktu berbuka puasa dan sahur.
Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke, kafe dengan hiburan musik, dan usaha sejenis hanya diperkenankan beroperasi secara terbatas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat sekaligus menciptakan suasana Ramadan yang lebih tenang dan kondusif.
Selain pengaturan usaha, pemerintah daerah juga melarang masyarakat menyalakan petasan, kembang api, maupun bahan peledak lainnya selama Ramadan karena dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.
Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pengaturan aktivitas usaha selama Ramadan merupakan langkah yang tepat untuk menjaga ketertiban serta menghormati suasana bulan suci.
“Kami di DPRD Mukomuko tentu mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban selama Ramadan. Aturan ini penting agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa terganggu aktivitas yang berlebihan,” ujar Zamhari.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar seluruh ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi oleh para pelaku usaha.
“Kami berharap Satpol PP bersama tim gabungan dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan, tentu perlu diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan agar suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
“Harapan kita semua pihak dapat menghormati aturan yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, ketenangan selama Ramadan bisa terjaga dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan baik,” tutup Zamhari.
Andika Dwi Pradipta/Adv

















