Daerah, Batuah-news.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN akan menjalani masa libur mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Selama periode tersebut, aktivitas perkantoran pemerintah akan menyesuaikan dengan jadwal libur yang telah ditetapkan, sementara pelayanan publik tetap diatur agar tidak sepenuhnya berhenti.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN pada BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan bahwa jadwal cuti bersama tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan diikuti oleh seluruh instansi pemerintah daerah.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kebijakan tambahan terkait perpanjangan masa libur bagi ASN di luar jadwal yang sudah ditentukan. Oleh sebab itu, seluruh pegawai diminta mengikuti aturan yang telah berlaku.
“Untuk cuti bersama Idul Fitri tahun ini, jadwalnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026. Sampai saat ini belum ada ketentuan terkait penambahan libur bagi ASN,” kata Niko Hafri.
Ia menjelaskan, apabila ada pegawai yang ingin menambah masa libur melalui pengajuan cuti pribadi, hal tersebut tetap dimungkinkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun demikian, pengajuan tersebut harus melalui mekanisme yang ada di masing-masing instansi.
Selain itu, pihak instansi juga harus mempertimbangkan kondisi pelayanan kepada masyarakat sebelum memberikan persetujuan cuti tambahan kepada pegawai.
Niko menegaskan bahwa prinsip utama dalam pemberian cuti bagi ASN adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, setiap permohonan cuti perlu dipertimbangkan secara matang oleh pimpinan perangkat daerah.
“Kalaupun ada ASN yang mengajukan tambahan cuti, tentu harus melalui pertimbangan pimpinan. Yang paling penting adalah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) juga diharapkan dapat mengatur sistem kerja selama masa libur agar pelayanan yang bersifat penting tetap tersedia bagi masyarakat.
Di sisi lain, pihak BKPSDM juga mengingatkan seluruh ASN agar kembali masuk kerja tepat waktu setelah masa cuti bersama berakhir. Disiplin kehadiran pegawai menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kinerja pemerintahan.
“Pada prinsipnya, cuti bersama ini memang diberikan agar ASN dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Namun kami juga berharap seluruh pegawai tetap mematuhi aturan yang berlaku dan kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutup Niko Hafri.
Andika Dwi Pradipta

















