Daerah, Batuah-news.id – Benar-benar bikin geleng kepala melihat kebijakan para elite di Kabupaten Mukomuko. Disaat daerah masih sangat butuh pembangunan malah dana dibawa keluar daerah.
Itulah yang terjadi saat ini, ditengah gempuran efisiensi anggaran kebijakan dari pemerintah pusat, APBD 2026 Mukomuko dipangkas hingga Rp 80 miliar lebih.
Dimana tahun 2025 lalu APBD Mukomuko hampir menyentuh Rp 1 triliun, setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, menetapkan efisiensi anggaran belanja APBN dan APBD 2025.
Yaitu, sebesar Rp306,69 triliun untuk mendanai program prioritas seperti makan gratis. Fokus utama adalah memangkas belanja non-prioritas, termasuk pengurangan biaya perjalanan dinas, seremonial, dan studi banding.
Namun tak berlaku di Sekretariat DPRD Mukomuko, diduga masih sempat mengambil kesempatan di APBD P 2024 sebelum kebijakan efisiensi awal tahun 2025, menghamburkan uang daerah untuk pengadaan mobil dinas baru unsur pimpinan dewan.
Padahal mobil sebelumnya masih sangat layak digunakan, karena baru berusia 4 tahun penggunaan dari unsur pimpinan sebelumnya. Artinya belum ada urgentnya untuk pembelian mobil baru.
Tak tanggung-tanggung, unsur pimpinan dewan di APBD murni 2024 menganggarkan anggaran untuk pembelian 3 unit mobil. Yaitu, satu unit Mitsubishi Pajero (Ketua DPRD), dan dua unit Toyota Fortuner (Wakil I dan II DPRD).
Namun tak berhenti disitu, unsur pimpinan terutama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD kembali menganggarkan dua unit mobil dinas lagi. Yaitu, Honda CRV terbaru dengan tipe tertinggi yang anggarannya dianggarkan di APBD P 2024 lalu, dengan total Rp 1,6 miliar (Dua Unit Mobil).
” Tentu ini pemborosan yang sangat tidak ada faedahnya. Disaat daerah masih butuh perbaikan gedung sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, jembatan, irigasi dan lainnya, mereka malah mengamburkan uang negara seperti tak berdosa,” ungkap Ketua AMPI Mukomuko, Saprin.
Dilanjutkannya, selain pembelian 5 unit mobil dinas yang dianggarkan tahun 2024 lalu dianggap tidak berfaedah untuk daerah, juga anggaran perjalanan dinas (Perdin) di lembaga terhormat tersebut.
Disaat daerah masih sangat butuh dengan keberlangsungan pembangunan fasilitas publik, ditambah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat membuat APBD tergoncang hingga pincang.
Bahkan nyaris tidak ada kegiatan pembangunan di tahun anggaran 2026 ini. Tapi oprasional dewan tetap buncit, yaitu mencapai Rp 7 miliar khusus untuk perdin.
” Sulit untuk berkata, karena mereka seperti tidak punya tanggungjawab moral terhadap rakyat di daerah ini. Disinyalir mayoritas dari mereka yang ada di parlemen hanya memikirkan pendapatannya,” imbuh Saprin.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PSI Mukomuko, Ringgo Dwi Septio. Bahwa Bupati Mukomuko, Choirul Huda, juga mestinya harus mengambil sikap tegas dan terukur.
Eksekutif harusnya dapat lebih selektif dalam penggunaan APBD ditengah efisiensi ini. Bukan malah mensetujui semua menjadi kehendak dewan yang dianggap penggunaan anggaran minim manfaat untuk daerah.
” Harusnya pihak legislatif itu berfikir bagaimana peredaran uang itu dapat lebih banyak berputar di daerah, bukan malah dibawa keluar daerah. Apa lagi saat ini kondisi APBD sangat terdampak oleh efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Sudahi mengakali APBD untuk kepentingan kelompok, kalau mau cari kaya jadi pengusaha saja, jangan korbankan rakyat dan daerah ini,” tegas Ringgo.
Ia meneruskan, sebagai penguasa anggaran di daerah, Bupati harusnya mendahulukan program visi-misi nya. Bukankah itu juga menjadi materi khusus saat seluruh kepala daerah melaksanakan retret di Magelang waktu lalu.
Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Dewan wajib secara regulasi (UU 23/2014 & Permendagri 86/2017) sebagai mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat hasil reses, namun bukan merupakan dana titipan pribadi untuk proyek.
Pokir wajib masuk dalam RKPD dan APBD, tetapi pelaksanaannya tetap melalui OPD/Dinas terkait, bukan oleh anggota dewan sendiri atau bisa diatur oleh para anggota dewan tertentu.
Selain itu masalah pokir ini juga menjadi langganan selain menjadi corong masalah, juga mengakibatkan tarik ulur dalam pembahasan APBD di daerah ini. Bahkan tak sedikit para anggota dewan seperti paling berkuasa atas APBD.
” Kami harap di APBD P 2026 perdin di Sekretariat Dewan tidak lagi ditambah. Kalau bisa yang Rp 7 miliar saat ini sebagian disilpakan, untuk mencukupi sampai akhir tahun ini. Karena OPD lainnya juga seperti itu, bahkan jauh lebih parah lagi, ATK saja anggaran pertahun ada yang hanya Rp 12 juta, apakah cukup? Dewan harus bijak dan jangan memikirkan diri sendiri,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















