Daerah, Batuah-news.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko mencatat sebanyak 293 perusahaan kini aktif beroperasi di wilayah tersebut.
Dari total perusahaan yang tercatat, sedikitnya 16.237 tenaga kerja telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam program jaminan kecelakaan kerja.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab penting dari setiap perusahaan untuk melindungi karyawan dari risiko kerja yang mungkin terjadi kapan saja.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi langkah nyata perusahaan dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerjanya.
“Perusahaan wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen moral dan hukum untuk memastikan pekerja memiliki perlindungan yang layak,” ujar Nurdiana.
Ia menjelaskan, dari ratusan perusahaan yang beroperasi, PT Agromuko tercatat sebagai perusahaan dengan jumlah peserta terbanyak, yakni lebih dari 3.500 karyawan yang telah resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“PT Agromuko bisa menjadi teladan dalam kepatuhan ketenagakerjaan. Mereka tertib dalam melindungi pekerjanya, dan kami harap perusahaan lain juga memiliki komitmen serupa,” tambahnya.
Selain memberikan apresiasi kepada perusahaan yang taat aturan, pihak Nakertrans juga terus melakukan sosialisasi dan pemantauan rutin agar seluruh perusahaan, baik skala besar maupun kecil, segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di Mukomuko memiliki hak yang sama dalam hal perlindungan kerja dan keselamatan.
“Kami terus mendorong agar tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban ini. Semua pekerja berhak mendapat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi mereka yang bekerja di sektor informal,” tegas Nurdiana.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan, termasuk melalui pendekatan langsung ke lapangan dan pembinaan kepada perusahaan yang belum patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Harapan kami sederhana, seluruh perusahaan bisa tertib dan peduli terhadap nasib pekerjanya. Perlindungan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan masa depan tenaga kerja di Kabupaten Mukomuko,” tutup Nurdiana.
Andika Dwi Pradipta

















