Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

BKPSDM Mukomuko Jelaskan 11 Alasan Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Dihentikan

Daerah, Batuah-news.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko mengingatkan seluruh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar memahami aturan terkait masa kontrak kerja mereka.

Setiap pegawai yang diangkat dalam formasi paruh waktu hanya terikat kontrak selama satu tahun, namun durasinya bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan kebutuhan instansi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN pada BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Hasil penilaian itu menjadi dasar apakah kontrak dapat diperpanjang atau harus dihentikan. Semua dilakukan secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ketentuan penghentian kontrak PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memuat sebelas kondisi utama yang bisa menyebabkan kontrak kerja berakhir lebih cepat atau tidak diperpanjang.

Menurut Niko, beberapa faktor yang dapat mengakhiri kontrak di antaranya adalah perubahan status pegawai menjadi PPPK penuh waktu, pengunduran diri atas permintaan pribadi, atau meninggal dunia.

Selain itu, kontrak juga otomatis berhenti bila pegawai melakukan pelanggaran terhadap ideologi negara, seperti tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kontrak juga tidak dapat dilanjutkan apabila pegawai telah mencapai batas usia pensiun, jabatan yang diampu dihapus karena kebijakan instansi, atau pegawai dinyatakan tidak sehat secara jasmani maupun rohani untuk melaksanakan tugas kedinasan.

Selain faktor tersebut, evaluasi kinerja menjadi aspek penting. PPPK yang dinilai tidak memenuhi target kinerja atau capaian SKP dalam periode penilaian, dapat dikenai pemutusan kontrak. Begitu pula dengan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai aturan ASN.

Sementara itu, bagi PPPK yang terjerat kasus hukum dan dijatuhi pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan tetap, juga otomatis diberhentikan.

Larangan serupa berlaku bagi pegawai yang melanggar prinsip netralitas ASN, seperti ikut menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Niko menegaskan, seluruh instansi yang memiliki tenaga PPPK paruh waktu wajib menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka kepada pegawai sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

“Dengan sistem yang jelas, kita harap para pegawai bisa bekerja maksimal dan memahami bahwa setiap kontrak memiliki konsekuensi. Pemerintah daerah hanya melanjutkan kontrak bagi mereka yang benar-benar menunjukkan kinerja dan disiplin yang baik,” tutup Niko Hafri.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *