Daerah, Batuahnews.id – Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka (Tsk) kasus pengelolaan keuangan Korupsi RSUD Mukomuko dari tahun 2016 – 2021 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bertempat di Kantor Kejari Mukomuko, Kamis, (14/3/2024) Malam.
Sebelumnya kasus ini tengah naik status penyidikan oleh Kejari Mukomuko pada akhir 2023, yang memakan waktu kurang lebih satu tahun. Dugaan korupsi yang tengah diungkap oleh Kejari Mukomuko ini, berkisar senilai Rp. 4 Milyar.
Tsk Kasus Keuangan RSUD Mukomuko ini, melibatkan para petinggi RSUD Mukomuko, seperti Tsk pertama Direktur Utama RSUD pada tahun 2016 – 2020 berinisial TA dan bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko tahun 2016 – 2019 berinisial AF.
Kemudian untuk Tsk ketiga yaitu AD mantan Kabid Keuangan tahun 2018 – 2021. Tersangka keempat merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 – 2021 berinisial HR.
Tsk kelima merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 -2021, Tsk keenam JM selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 -2021 dan HF mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko 2016 – 2018.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, SH.MH, pihaknya menetapkan Tsk kasus korupsi keuangan RSUD Mukomuko yang bersember dari BLUD tahun 2016 sampai 2021.
Dimana pihak Kejari Mukomuko telah menerima hasil dari pihak auditor keuangan dari Kejati Bengkulu.
“Perbuatan tsk diduga melanggar tindak pidana korupsi. Para tsk ditahan 20 hari dititpkan dirutan polres mukomuko,” pungkasnya.
Red

















