Daerah, Batuahnews.id – Sebanyak 24 petugas kebersihan yang selama ini bekerja di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, kini resmi menyandang status sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan tenaga kebersihan yang selama ini berstatus buruh harian lepas.
Kepala Bidang Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Mukomuko, Haryanto, ST, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut tidak hanya mengubah pola kerja, tetapi juga sistem penggajian yang selama ini bersifat harian menjadi sistem bulanan.
“Dengan status baru ini, para petugas kebersihan akan digaji setiap bulan, mengikuti ketentuan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Besarannya juga akan meningkat secara signifikan mulai tahun 2026,” kata Haryanto.
Menurut Haryanto, besaran gaji yang akan diterima para tenaga kebersihan nantinya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,9 juta per bulan. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan sistem lama, di mana mereka hanya memperoleh upah harian sekitar Rp 70 ribu per hari, dengan rata-rata 19 hari kerja setiap bulan.
Selain kenaikan penghasilan, para petugas kebersihan juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan. Mereka kini berhak atas tunjangan hari raya (THR) serta perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perubahan status ini kami harapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja. Mereka tidak hanya menerima gaji lebih layak, tetapi juga mendapatkan jaminan sosial yang selama ini belum bisa kami berikan,” lanjut Haryanto.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata sistem ketenagakerjaan di lingkungan PUPR agar lebih profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya peningkatan status dan kesejahteraan ini, Dinas PUPR juga berharap kinerja para petugas kebersihan semakin optimal dalam menjaga kebersihan serta keindahan lingkungan perkotaan di Kabupaten Mukomuko.
“Petugas kebersihan adalah ujung tombak dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata rapi. Karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapatkan perhatian lebih, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan kerja,” ujar Haryanto.
Langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari reformasi manajemen sumber daya manusia di sektor publik, di mana tenaga kerja kontrak dan outsourcing akan dikelola secara lebih profesional, transparan, dan berbasis kinerja.
“Ini bukan hanya soal kenaikan gaji, tetapi juga bagaimana pemerintah menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja yang selama ini berperan besar dalam menjaga wajah kota,” pungkas Haryanto.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut mulai tahun 2026, para petugas kebersihan di lingkungan PUPR Mukomuko kini memiliki harapan baru. Mereka tak hanya menjalankan tugas kebersihan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem kerja yang lebih manusiawi dan terjamin secara sosial.
Andika Dwi Pradipta

















