Daerah, Batuah-news.id – Program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Mukomuko mulai menunjukkan perkembangan.
Dari total usulan sebanyak 200 unit rumah, sebanyak 191 unit telah dinyatakan lolos verifikasi dan siap menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat hidup di hunian yang lebih layak dan sehat.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, penerima bantuan RTLH di Kabupaten Mukomuko tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Teras Terunjam, dan Kecamatan Air Manjunto.
Rinciannya, Kecamatan Kota Mukomuko mendapatkan 40 unit rumah, Kecamatan Teras Terunjam sebanyak 100 unit, dan Kecamatan Air Manjunto sebanyak 51 unit bantuan perbaikan rumah.
Sementara itu, sembilan unit rumah lainnya masih dalam proses verifikasi ulang oleh pemerintah pusat untuk memastikan kelayakan serta ketepatan sasaran penerima bantuan.
Program perbaikan rumah tersebut sepenuhnya bersumber dari anggaran pemerintah pusat dengan nilai bantuan sekitar Rp20 juta untuk setiap unit rumah.
Dana tersebut diperuntukkan untuk memperbaiki kondisi rumah agar memenuhi standar kelayakan huni bagi masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, menyambut baik adanya bantuan RTLH tersebut karena dinilai sangat membantu masyarakat yang masih tinggal di rumah dengan kondisi kurang layak.
“Program bantuan rumah tidak layak huni ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami tentu mengapresiasi adanya bantuan dari pemerintah pusat yang bisa meningkatkan kualitas tempat tinggal warga,” ujar Wisnu Hadi.
Ia juga berharap proses penyaluran bantuan dapat berjalan dengan baik dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
“Harapan kami program ini dapat dilaksanakan secara transparan dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang menerima benar-benar mereka yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta/Adv

















