Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

148 Desa di Mukomuko Mulai Ajukan Dana Desa 2026, DPRD Ingatkan Penggunaan Tepat Sasaran

Daera, Batuah-news.id – Pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko mulai mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2026.

Sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan kini telah diperbolehkan memproses pengajuan setelah regulasi terbaru dari pemerintah pusat diterbitkan.

Pembukaan proses pencairan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran berjalan.

Pada tahun 2026, Kabupaten Mukomuko mendapatkan total alokasi Dana Desa sebesar Rp102 miliar yang akan disalurkan kepada seluruh desa di daerah tersebut.

Dari total anggaran tersebut, sekitar 58 persen dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sementara 42 persen sisanya diperuntukkan bagi berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi prioritas masing-masing desa.

Dengan komposisi anggaran tersebut, kegiatan pembangunan fisik di desa kemungkinan akan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia karena sebagian besar dana difokuskan pada penguatan program ekonomi desa melalui KDMP.

Selain Dana Desa, pemerintah desa juga akan segera dapat mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2026. Untuk Kabupaten Mukomuko, total ADD yang disiapkan mencapai sekitar Rp66,776 miliar.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pemerintah desa segera melengkapi dokumen administrasi agar proses pencairan dana dapat berjalan lancar dan tidak mengalami keterlambatan.

Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, mengatakan pencairan Dana Desa harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat di tingkat desa.

“Dana Desa merupakan anggaran yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu kami berharap pengelolaannya dilakukan secara transparan dan benar-benar tepat sasaran,” ujar Wisnu Hadi.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam penggunaan Dana Desa agar program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pemerintah desa perlu memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta/Adv

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *