Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

12 Hari Setelah Dilantik, Kajari Mukomuko Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Tipikor Pamsimas

Daerah, Batuah-news.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) tahun anggaran 2022.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Mukomuko melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Kejari Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., bersama jajaran, termasuk tim Pidana Khusus (Pidsus), memimpin langsung proses penetapan tersangka.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan merupakan bagian dari Tim Fasilitator Masyarakat, masing-masing berinisial S selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, AA sebagai fasilitator bidang teknis, serta GS yang bertugas di bidang keuangan.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program yang berdampak pada potensi kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp671 juta.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Berdasarkan surat penetapan tersangka dan perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejari Mukomuko, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari Mukomuko berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

“Kami berkomitmen menuntaskan proses hukum ini sampai ke tahap persidangan, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *