Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Terkait Cuti Kampanye Bupati Mukomuko, Antonius Dalle: Legalitas SK Pjs Bupati Dipertanyakan Jika Bupati Tidak Dianggap Cuti

Politik, Batuahnews.id – Tokoh masyarakat Kecamatan Air Rami, yang juga mantan anggota DPRD Mukomuko, Antonius Dalle meradang melihat ketidak adilan terhadap pasangan calon Sapuan-Wasri, oleh penyelenggara pemilu.

Khususnya kepada KPU dan Bawaslu Mukomuko, dimana beberapa waktu lalu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mencabut seluruh hak kampanye Sapuan-Wasri, calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, nomor urut 3 tersebut.

Hal ini dipicu karena Sapuan-Wasri sebagai Incumbent tidak menyerahkan surat cuti. Sementara pertanggal, 12 Sepetember 2024 lalu Sapuan-Wasri sudah mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

Dilanjutkan tanggal, 19 September 2024 lalu Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon.

” Bagaimana bisa dibilang Sapuan-Wasri tidak cuti, karena SK penunjukan Pjs Bupati Mukomuko inikan berdasarkan surat permohonan cuti Bupati dan Wakil Bupati,” terang Antonius Dalle.

Masih dilanjutkannya, jika Bupati Mukomuko, Sapuan tidak dianggap cuti, maka bagaimana terkait legalnya Pjs Bupati Mukomuko saat ini. 

Bagaimana itu masalah berkaitan dengan penggunaan anggaran yang notabanenya seluruh kegiatan Pjs Bupati, menggunakan APBD.

” Jika tidak diakui cutinya Bupati dan Wakil Bupati, artinya kita juga tidak mengakui Pjs Bupati. Bahkan berdasarkan fakta dilapanhan seluruh fasilitas negara sudah diserahkan ke Pjs Bupati,” sambungnya.

Masih Antonius Dalle, pasca ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, semenjak itu juga Sapuan-Wasri sudah menyerahkan seluruh fasilitas negara kepada Pjs Bupati Mukomuko. Fakta dilapangan tidak bisa berdusta.

“Culpae Poena Par Esto, hukuman harus setimpal dengan kesalahanya. Tidak ada surat cuti, bukan berarti cuti tidak dilaksankan. maka menjatuhkan sanksi tidak boleh berkampanye adalah tindakan hakim yang menjatuhkan hukuman jauh lebih berat dari tingkat kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.

Lebih terlihat tedensiusnya izin Umroh beliau sebelum kampanye ternyata tidak diklik di sistem oleh Pemrov. Apa karena dianggap lawan bendera kuning.

” Kita masyarakat harus objektif melihat ini secara utuh, agar opini liar ini tidak menyesatkan masyarakat. Sehingga berpotensi untuk menciptakan konflik,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *