Deny menyebut, Caleg wajib mengetahui larangan – larangan kampanye di tempat umum. Adapun larangan untuk kampanye di tempat ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas pemerintah lainnya.
“Titik tidak boleh dilakukan adalah ditempat pemerintahanan, tempat ibadah, dan fasilitias umum lainnya.
Kami sudah menyampaikan ke setiap kecamatan mengenai hal tersebut agar tidak melakukan kampanye terbuka di tempat tertentu,” pungkasnya.
Masih disampaikannya, KPU Kabupaten Mukomuko kini tengah melakukan tahapan pemilu 2024, persiapan logistik sortir dan pelipatan Surat Suara (Susu) yang diperkirakan akan selesai pada 23 Januari 2024 nanti.
Ibnu Afdaldi

















