Daerah, Batuahnews.id – Lembaga masyarakat, Rumus Intitute meminta Aparah Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan melakukan penyelidikan dugaan pungli di RSUD Mukomuko.
Penyelidikan yang diminta Rumus Institute ini, atas tindak lanjut dugaan pungli yang dipungut oleh oknum dokter spesialis berinisial S, dengan pasien bernama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik yang juga pasien BPJS Kesehatan.
Hal ini sudah menjadi sorotan publik, serta membuat masyarakat geram atas perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis tersebut, apalagi profesi dokter merupakan profesi yang mulia dan telah disumpah agar bisa membantu melayani masyarakat.
“Kami sungguh prihatin terhadap pasien bernama Eka ini. Padahal sudah jelas ia merupakan pasien BPJS Kesehatan dan membayar iuran setiap bulannya, kenapa diminta lagi ulah oknum tersebut,” sebut Rusman Azwardi, SP Sekretaris Lembaga Masyarakat Rumus Institute.
Lebih lanjut ia mengatakan, ulah perbuatan oknum dokter S ini sudah tidak bisa ditoleransi. Pasalnya menurut Rusman, perbuatan tersebut bentuk kejahatan yang sudah tidak bisa ditolerir, dan harus diusut tuntas.
“Dengan sudah viralnya oknum dokter ini, maka sudah ada celah pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan. Jikalau perlu diaudit RSUD tersebut, kabar informasinya oknum ini sudah semena – mena melakukan pungli di RSUD,” sampainya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko yang pernah menjadi korban dugaan pungli oknum dokter S ini, berani buka suara. Pihaknya akan siap melakukan pendampingan apabila korban berani membuka tabir gelap dugaan kecurangan oknum dokter di RSUD Mukomuko.
” Kami siap melakukan pendampingan. Ayo kita berani buka suara. Tujuan kita bukan untuk menyerang personal. Lebih dari itu, kita menginginkan perbaikan pelayanan di RSUD Mukomuko. Ulah oknum yang nakal bisa menjadi parasit, ditengah upaya meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Rusman menyampaikan bahwa oknum dokter S ini merupakan dokter spesialis yang sekolah spesialisnya dibiayai oleh pemerintah daerah Mukomuko. Dengan maksut dibiayai oleh pemda, agar si dokter tersebut melakukan pengabdian kepada daerah dan memberika pelayanan yang baik buat masyarakat Mukomuko.
“Tidak tahu malu, padahal dia (Oknum Dokter S) sudah dibiayai oleh pemda. Parasit ini harus segera ditangani, kami berharap pemda harus memberikan sanksi yang tegas, jikalau perlu cabut izin praktiknya,” harap Rusman.
Ibnu Afdaldi

















