MUKOMUKO – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 09 Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, menjadi sorotan tajam publik. Proyek fisik bernilai fantastis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 sebesar Rp1.282.401.081 tersebut dinilai lalai dalam menerapkan standar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pelanggaran terhadap prosedur keselamatan kerja terlihat sangat mencolok. Sejumlah pekerja mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) mendasar seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung saat merampungkan pekerjaan konstruksi.
Padahal, setiap regulasi pembangunan fasilitas publik mewajibkan penerapan K3 demi meminimalisasi risiko kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan warga di sekitar area sekolah.
Dugaan pembiaran ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Kabupaten Mukomuko. Saat melakukan investigasi lapangan bersama timnya, Wakil Ketua LSM Semut Merah, Bambang Saputra, menilai ada indikasi pengawasan yang sangat lemah dari pihak pengerja maupun instansi penanggung jawab.
“Penerapan K3 itu bukan imbauan semata, melainkan amanat undang-undang ketenagakerjaan dan jasa konstruksi. Mengabaikan K3 adalah bentuk kecerobohan fatal yang berpotensi memicu sanksi administratif, penghentian sementara proyek, hingga ancaman pidana jika terjadi kecelakaan,” tegas Bambang saat di wawancarai di lokasi pekerjaan, Sabtu (26/9).
Bambang menambahkan bahwa kepatuhan terhadap standar K3 merupakan salah satu indikator utama tata kelola anggaran negara yang transparan dan profesional. Pengabaian terhadap aspek ini memperlihatkan rendahnya komitmen pelaksana proyek terhadap kualitas dan regulasi hukum yang berlaku.
LSM Semut Merah mendesak dinas terkait dan lembaga pengawas untuk tidak tutup mata. Pihaknya mengumpulkan bukti-bukti temuan sejak awal pekerjaan dimulai hingga saat ini sebagai landasan penyusunan laporan pengaduan resmi.
“Kami meminta instansi terkait segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai aturan K3 dianggap sepele dan dibiarkan begitu saja. Temuan ini menjadi catatan kritis kami untuk pelaporan hukum di kemudian hari,” lanjutnya.
Kendati melayangkan kritik keras, LSM Semut Merah menegaskan tetap mendukung penuh program pembangunan infrastruktur pendidikan oleh pemerintah. Namun, keberhasilan program tersebut tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan pekerja serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Andika Dwi Pradipta














