Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Dilaksanakan

Daerah, Batuahnews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 ini mulai dilakukan kembali, yang mana batas waktu berakhir pada tanggal 30 November tahun 2023.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, yaitu pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ serta bebas bea balik nama kendaraan di Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Mukomuko.

Disampaikan Kasatlantas Polres Mukomuko AKP, Rully Zuldh Fermana,SH, bahwasanya program pemutihan pajak ini merupakan untuk membantu meringankan dan memudahkan masyarakat.

“Tentu program ini berupa pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Mukomuko ini,” ujarnya.

Selain itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat daerah sini untuk bisa memanfaatkan kesempatan program ini, yang mana nantinya bisa mendatangi kantor Samsat.

“Untuk masyarakat mari lakukan pemutihan pajak yang mana nantinya bisa langsung mendatangi kantor samsat,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *