Hukum dan Kriminal, Batuahnews.id – Polsek Sungai Rumbai di bawah pimpinan Kapolsek Iptu M. Azhara K, S.H berhasil mengamankan pelaku pencuri mobil berinisial LI (34), warga Dusun lll Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Diketahui pelaku ditangkap di wilayah Ulak Karang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (13/1)sekira pukul 01.30 WIB dini hari. Pelaku dibekuk gabungan personel Polsek Sungai Rumbai, personel Dit Res Narkoba Polda Sumbar dan Personel Polsek Lubuk Begalung Padang.
Kronologi diketahui, pelaku nekat mencuri mobil jenis Honda Brio milik Khoirul Anam (34) warga Desa Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko. Mobil Brio itu digasak pelaku pada 21 Oktober 2022 lalu.
Pelaku sempat membawa mobil curiannya ke wilayah Kabupaten Merangin Bangko, Provinsi Jambi. Keberadaan pelaku brrsama barang bukti berupa mobil Brio itu terdeteksi kepolisian, masuk dalam wilayah Suku Anak Dalam (SAD). Hingga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Ulak Karang, Kota Padang.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.IK., M.H mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama yang baik antara Polres Mukomuko dan Polresta Padang.
“Pada Hari ini (14/1) Kapolsek Sungai Rumbai dan anggota sudah berangkat kembali ke Mukomuko dengan membawa pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. Saya mengapresiasi kerja keras personil di lapangan sampai akhirnya terungkap kasus ini,” demikian Nuswanto.
(Andika Dwi Pradipta)

















