Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Pemerhati Lingkungan Desak APH dan Dinas Terkait Usut Perambahan Hutan di Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Sudah menjadi rahasia umum setiap tahunnya, perambahan dan perusakan hutan khususnya di Kabupaten Mukomuko kian terus terjadi.

Diduga beberapa instansi terkait seperti Kantor Kesatuan Pengelolan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko seakan tutup mata melihat hutan dirabah setiap tahunnya.

Dengan begitu, belum juga ada upaya Dinas terkait lainnya, seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bengkulu melihat perusakan lingkungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian aparat penegak hukum (APH) sendiri belum ada upaya menindak pelaku perambahan dan penggarapan hutan HPT di daerah ini.

Perlu diketahui, Undang-undang serta ancaman hukuman terkait perambahan hutan sudah diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *