Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pembunuhan Pelajar di Mukomuko Dikecam Keras, Pendamping Anak Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Daerah, Batuah-news.id – Kasus pembunuhan keji terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Mukomuko yang belakangan ini menggegerkan warga, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kabupaten Mukomuko, Weri Trikusumaria, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai aksi pelaku bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang sangat tidak manusiawi.

“Merespons peristiwa kekerasan ekstrem yang berujung hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur secara keji di Mukomuko, saya menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan pelaku,” tegas Weri.

Menurutnya, peristiwa ini telah mencabik rasa keadilan dan merampas hak hidup paling dasar seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara, hukum, dan lingkungan sosial.

Weri pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam menangani perkara ini. Ia meminta penyidik Polres Mukomuko dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Mukomuko menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.

“Kami mendorong tim penyidik Polres Mukomuko dan JPU Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Ia juga menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman tertinggi demi memberikan efek jera dan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami menuntut pelaku dijatuhi hukuman tertinggi, pidana mati atau penjara seumur hidup, untuk memberikan efek jera yang ekstrem,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Weri mengapresiasi gerak cepat Polres Mukomuko yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan.

“Kami apresiasi langkah cepat tim Polres Mukomuko yang kurang dari 1×24 jam berhasil mengamankan pelaku. Kami juga menyampaikan turut berduka cita mendalam kepada keluarga korban. Mudah-mudahan hukuman terberat bisa menjadi setawar sedingin bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


wp_footer(); ?>