Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Pembatasan Operasional Truk Berlaku di Mukomuko Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Daerah, Batuah-news.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko mulai menerapkan pengaturan terhadap operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemberlakuan pembatasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.

Regulasi itu tertuang dalam beberapa nomor keputusan yakni KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026 yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sejumlah kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan beroperasi pada periode tertentu.

Di antaranya kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, truk yang menggunakan kereta tempelan, serta kendaraan angkutan dengan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan yang membawa material hasil tambang, galian, maupun bahan bangunan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi operasionalnya selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kebijakan ini diberlakukan di wilayah hukum Polres Mukomuko mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang terkena pembatasan. Beberapa jenis angkutan tetap diizinkan beroperasi karena berkaitan dengan kebutuhan penting masyarakat.

Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pengangkut uang, angkutan hewan ternak, serta kendaraan yang membawa logistik untuk penanganan bencana alam.

Selain itu, kendaraan yang membawa pupuk, barang kebutuhan pokok masyarakat, serta layanan mudik gratis untuk sepeda motor juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari pembatasan operasional.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan langkah strategis guna memastikan arus lalu lintas selama musim mudik berjalan lebih lancar dan aman.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan kendaraan di jalur utama selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalan, diharapkan mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik bisa berlangsung lebih aman dan tertib,” ujar AKBP Riky Crisma Wardana.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawasan di sejumlah titik jalur lintas yang rawan kepadatan, sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kerja sama dari seluruh pihak, khususnya para pelaku usaha transportasi dan pengemudi kendaraan angkutan barang, sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kenyamanan serta keselamatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode mudik Lebaran,” tutup Kapolres.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *