Nasional, Batuahnews.id – Terkait dengan usulan percepatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Kastorius Sinaga, Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi hal tersebut bahwansya pihak mereka melarang jadwal Pilkada untuk diubah.
Dimana, pelaksaan Pilkada Serentak 2024 ini akan berjalan sesua jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 27 November 2024.
Adapun, pada tahun lalu bertepatan pada bulan september 2023, Tito mengusulkan kepada DPR untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.
“Benar. Wacana, gagasan, atau rencana pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas,” ujar Kastorius Sinaga.
Pihaknya menjelaskan bahwasanya keputusan MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, menurut pihaknya Kemendagri harus mematuhi putusan MK tersebut.
Dan juga pihaknya memastikan tidak adanya upaya hukum atau banding atas perintah MK terkait Pilkada 2024 ini.
“Tak ada upaya hukum lain atau proses banding atas putusan ini. Sehingga, skenario waktu pelaksanaan pilkada sesuai dengan UU Pilkada Pasal 201 Ayat 8, yaitu di bulan November 2024,”katanya.
Adapun pertamanya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Dimana Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).
Andika Dwi Pradipta

















