Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Lagi, Pansus Dewan Bahas Polemik HGU PT. DDP

Advertorial, Batuahnews.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko kembali melakukan rapat Bersama terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) dan PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Rapat ini bertempat di Aula Serbaguna DPRD Mukomuko, Senin (10/4).

Sejalan dengan upaya yang telah dibuat Tim Pansus, masalah yang terjadi di eks HGU PT. BBS yang saat ini dikuasai oleh PT. DDP semakin menemukan titik terang. Tentu solusi yang ditawarkan menguntungkan masyarakat maupun perusahaan.

Ketua Pansus HGU PT. DDP DPRD Mukomuko Busra mengatakan, dari luas lahan HGU PT. BBS yang saat ini dikuasai PT. DDP seluas 1.889 hektar. HGU tersebut akan berakhir pada 2025 mendatang. PT. DDP hanya dapat mengusulkan perpanjangan HGU seluas 935,7 hektar.  Sementara, sisanya seluas 953,2 hektar harus didisribusikan kepada masyarakat melalui program TORA.

Lanjut Busra, jika PT. DDP ingin memperpanjang HGU di lahan seluas yang dapat diperpanjang, harus memenuhi ketentuan Pementan RI yang mana harus memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang diusulkan diperpanjang.

“Dalam Tim itu nanti saya berharap juga bergabung pihak perusahaan. Agar komunikasinya lancar,” kata Busra.

Pada pertemuan ini juga forum rapat menyetujui, bahwa Pansus bersama pihak terkait lainnya akan menentukan titik koordinat mana lahan HGU yang tidak dapat diperpanjang, mana lahan yang dapat diperpanjang.

“Kita jadwalkan kapan kita turun kelapangan untuk menentukan koordinat lahan,” demikian Busra.

Dalam pertemuan rapat tersebut juga dihadiri Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, S.H., S.Ik., M.H., Dandim 0428/MM, Letkol. Czi. Rinaldo Rusdy, S.IP. Kemudian, Pemkab Mukomuko diwakili Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM dan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko.

Juga dihadiri Kanwil Pertanahan Bengkulu bersama Dinas PTHP Provinsi Bengkulu, Camat Malin Deman, Darmadi, sejumlah Kades dari Malin Deman, Akar Foundation, dan masyarakat Malin Deman yang konflik.

(Andika Dwi Pradipta/Adv)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *