Daerah, Batuah-news.id – Satreskrim Polres Mukomuko bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya seorang pelajar SMA yang jasadnya ditemukan di Pantai SP 10, Desa Rawa Bangun, Kecamatan XIV Koto. Kurang dari 1×24 jam, terduga pelakunya berhasil diamankan.
Korban diketahui bernama Endar Permana (16), pelajar kelas XI SMAN 5 Lubuk Pinang, warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Jasad korban pertama kali ditemukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Pantai Asmara SP 10. Informasi dari warga itu langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H. dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dari pemeriksaan awal di TKP, polisi menemukan kejanggalan. Handphone dan sepeda motor milik korban tidak ada di sekitar lokasi. Korban kemudian dibawa ke RSUD Mukomuko untuk pemeriksaan luar, dan ditemukan lebam di bagian wajah dan kepala.
Berangkat dari temuan itu, penyidik melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri barang milik korban yang hilang.
Hasilnya, pada Kamis malam (24/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (23) di Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang. Pelaku diketahui berinisial SY
warga Dusun Damai, Desa Ranah Karya.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan di Ranah Karya. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologisnya,” kata AKBP Riky.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor Honda CRF BD 4525 TK warna hitam, 1 batang kayu, 1 helm putih, celana levis, ikat pinggang hitam, sandal putih, sweater hitam, kalung, dokumen kendaraan, dan satu bungkus rokok Trend. Pada body motor tersebut juga ditemukan bercak yang diduga darah dan akan diuji lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Rabu (23/9/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku dijemput korban untuk pergi ke Mukomuko membeli pil Samcodin 40 butir dan tuak senilai Rp60 ribu.
Keduanya kemudian menuju kebun jarak di Desa Pasar Sebelah untuk mengonsumsi barang tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi perselisihan. Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban, lalu mencekik korban dari belakang hingga tak sadarkan diri dan memukul wajahnya dengan kayu.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret tubuh korban ke arah laut. Ia kemudian membawa kabur motor CRF dan iPhone 11 milik korban ke arah Lunang, Pesisir Selatan. Motor disembunyikan di kebun sawit warga, sementara HP dibuang di sekitar Jembatan Silaut. Pelaku lalu kembali ke Lubuk Pinang dengan menumpang kendaraan warga.
Saat ini jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk otopsi, sementara pelaku ditahan di Polres Mukomuko.
Dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Andika Dwi Pradipta














