Daerah, Batuah-news.id – Teka-teki penemuan jenazah pelajar di Pantai SP 10 akhirnya terjawab. Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan siswa SMAN 5 Mukomuko, Endar Permana (16), warga Ranah Karya, Lubuk Pinang.
Pengungkapan ini terbilang cepat. Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan berawal dari hal kecil yang hampir terlewatkan.
Semua informasi dikumpulkan, tidak ada yang dianggap remeh. Penyidik mempertajam insting dan logika, menganalisis setiap bukti dan keterangan saksi.
Titik terang itu muncul dari satu kata, “Con”. Sapaan yang dalam bahasa Lubuk Pinang artinya paman.
Kata itu didapat penyidik saat memeriksa tiga orang teman dekat korban. Salah satu teman korban mengaku sempat ditelepon korban pada Rabu malam, 23 September 2026.
Korban saat itu minta dijemput karena sudah mabuk dan tidak kuat lagi. Dalam telepon tersebut, teman korban mendengar korban menyapa seseorang di dekatnya dengan sebutan “Con”.
“Dari situ kami menduga, malam itu korban sedang bersama orang yang lebih tua dan biasa dia panggil Con,” ujar AKP Panji.
Dari petunjuk itu, penyidik kemudian memetakan pergaulan korban, terutama teman nongkrong yang usianya lebih tua dan biasa dipanggil Con. Hingga akhirnya mengerucut ke satu nama, SY (23), warga satu desa dengan korban.
Tim langsung bergerak dan mengamankan SY di rumahnya di Ranah Karya untuk dimintai keterangan.
Menurut polisi, SY dikenal punya catatan kurang baik di lingkungannya, meski belum pernah diproses hukum. “Track recordnya agak buruk, sering kedapatan maling tapi berakhir damai,” kata Panji.
Saat diperiksa, SY dinilai cukup lihai membuat alibi. Ia berusaha mengelak dan mengaku tidak ada kaitannya dengan kematian Endar.
Namun penyidik sudah mengantongi bukti kuat. Salah satunya rekaman CCTV yang merekam korban membonceng seorang pria menggunakan motor trail Honda CRF, yang diduga adalah pelaku.
Kecurigaan semakin kuat setelah polisi memeriksa HP pelaku. Ditemukan chat WhatsApp dengan korban sudah dihapus.
“Dia bilang malas ditanya-tanya, seolah sudah menyiapkan jawaban,” ungkap Panji.
Tim siber Polres Mukomuko kemudian melakukan pelacakan. Pada rentang pukul 18.00 – 20.00 WIB, Rabu 23 September, sinyal HP keduanya terpantau berdekatan di Pantai Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kota Mukomuko. Di lokasi itulah diduga peristiwa berdarah itu terjadi.
Sempat berdalih hanya melerai perkelahian dan beralasan mengamankan motor korban di Silaut, Pesisir Selatan, akhirnya SY mengakui perbuatannya setelah didesak dengan bukti-bukti.
Motor korban Honda CRF BD 4525 TK ditemukan tersembunyi sekitar 100 meter di dalam kebun sawit dekat jembatan rusak di Silaut, dengan kunci kontak diselipkan di batang sawit. Di motor itu ditemukan bercak yang diduga darah.
Melihat rangkaian kejadian yang diawali dari konsumsi tuak dan pil Samcodin, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran tuak di wilayahnya.
“Dari kasus ini kita lihat, awalnya dari minum tuak. Saya sudah perintahkan jajaran untuk menindaklanjuti, melakukan operasi dan sikat habis pembuat maupun penjual tuak di Kabupaten Mukomuko,” tegas AKBP Riky.
Ia menilai peredaran minuman keras tradisional itu menjadi salah satu pemicu tindak kriminal yang meresahkan.
Saat ini pelaku SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mukomuko. Polisi menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 KUHP baru tentang pembunuhan.
Andika Dwi Pradipta














