Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Mukomuko Meningkat, Ini Jumlahnya

Daerah, Batuahnews.id – Kasus kekerasan terhadap anak di Mukomuko pada tahun 2023 ini meningkat. Dimana Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemerdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) merilis ada 20 kasus kekerasan terhadap anak.

Dibandingkan tahun 2022 lalu, Bidang PPA merilis angka kekerasan terhadap anak hanya 15 kasus. Artinya dalam sepanjang tahun ini mengalami kenaikan.

Dari rincian 20 kasus tersebut diantaranya ada sebanyak 17 anak menjadi korban. Kemudian 3 anak menjadi pelaku

Menurut undang – undang no 35 tahun 2014 pasal 76 c tentang perlindungan anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Hukuman pelaku kekerasan akan dijerat pasal 80 (1) Undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Vivi Nofriani, SH. MM, selaku Kabid PPA mengatakan, bahwa angka tersebut meningkat dari berbagai kasus. Diantaranya kasus seksual, pelecehan dan penyalahgunaan narkotika.

“Untuk korban atau anak yang berhadapan dengan hukum sendiri, kita sudah melakukan pendampingan. Mulai dari laporan polisi, visum sampai proses BAP sampai selesai putusan pengadilan. Dan juga memberikan pendampingan secara psikologis,” katanya.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak ini, paling banyak disebabkan oleh teman dekat korban, seperti paman dan kakek korban.

“Dengan begitu kami akan terus berupaya menekankan angka kasus kekerasan terhadap anak ini dari tahun ke tahun. Selain itu kami juga melakukan sosialisasi di sekolah – sekolah yang ada di Mukomuko,”tutupnya.

Ibnu Afdaldi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *