Hukum, Batuahnews.id – Sesuai dengan waktu yang ditentukan, Selasa (7/11) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah berlangsung pemusnahan barang bukti yang memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dalam kesempatan itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kajari Mukomuko yang didampingi Kapolres Mukomuko, Dandim 0428 Mukomuko, Sekda Mukomuko, Ketua DPRD Mukomuko, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, dan Ketua Pengadilan Agama Mukomuko.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni Narkotika golongan I berupa Sabu – Sabu dan Ganja, obat Kuat Pria dan alat pembesar kelamin yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM.
Kemudian, handphone, tojok, engrek, terpal, karpet dan pakaian. Dimana, pemusnahan ini, sudah tercantum dalam amar putusan pengadilan Negeri Mukomuko.
Disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH.MH bahwa pemusnahan ini dilakukan satu tahun dua kali, biasanya pada awal tahun dan akhir tahun. Hal ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak menumpuk.
“Tentu ini semua berkat adanya sinergitas penegakan hukum antara kami, Polres Mukomuko dan pengadilan negeri, yang mana semua bb ini telah inkracht,” ujarnya.
Lanjutnya, dari semua pemusnahan bb tindak kejahatan tersebut, Narkotika merupakan barang bukti yang tertinggi. Dengan begitu, pihaknya meminta kepada masyarakat khususnya generasi muda yang ada didaerah ini, agar tidak terlibat dalam persoalan hukum terkait Narkotika.
“Mari kita sama-sama menjaga generasi muda, agar tidak terlibat dalam persoalan hukum terkati Narkotika,” himbaunya.
Selain itu, pihaknya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada yang telah hadir, yang mana pihaknya berharap sinergitas nantinya tetap berjalan dan selalu kompak.
“Kami berharap kita selalu menjalinkan sinergitas, dan kita selalu apresiasi dari pihak Polres yang mana tidak berhentinya memberantas tindakan kejahatan didaerah ini,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















