MUKOMUKO – Dugaan praktik penguasaan lahan secara ilegal berskala besar kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko. Perkebunan kelapa sawit seluas 310 hektar yang berlokasi di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, dan Desa Bumi Mulya, Kecamatan Penarik, terindikasi kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU).
Perkebunan yang telah melakukan aktivitas penanaman sejak periode 1998 hingga 2000 tersebut ditengarai milik perorangan dengan inisial AT. Pembayaran ganti rugi lahan pada masa awal perintisan dilakukan oleh KT selaku pihak pemodal dari keluarga AT.
Guna memuluskan penguasaan lahan yang melebihi ambang batas aturan hukum perorangan tersebut, modus yang digunakan adalah memanfaatkan nama-nama warga lokal untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta sertifikat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Padahal, program sertifikasi massal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna memberikan kepastian hukum, bukan untuk akumulasi aset modal skala besar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kepemilikan lahan sawit oleh perorangan atau pekebun kecil dibatasi maksimal di bawah 25 hektar. Pengelolaan lahan di atas skala tersebut wajib berbentuk badan hukum, memiliki IUP, serta memegang HGU.
Kepala Desa Pasar Bantal, Munzilin, membenarkan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit skala besar tersebut di wilayahnya yang kini menjadi sorotan terkait keabsahan izin pertanahannya.
” Aktivitas perkebunan tersebut memang berada di wilayah kami dan Desa Bumi Mulya, dengan luasan lahannya sudah masuk kategori skala korporasi. Kami mendukung penuh penataan serta penegakan hukum dari aparat penegak hukum agar seluruh pemanfaatan lahan di wilayah ini tertib administrasi, memiliki legalitas yang sah, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Kepala Desa Pasar Bantal, Munzilin.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XII/2015 serta Pasal 42 UU Perkebunan, kegiatan budi daya atau penanaman perkebunan baru dinyatakan sah jika telah mengantongi IUP dan HGU sekaligus. Pemanfaatan lahan tanpa alas hak yang sah dikategorikan sebagai penguasaan lahan negara secara ilegal.
Selain melanggar ketentuan batas kepemilikan dan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Permentan No. 26 Tahun 2007 dan Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017, operasional kebun seluas 310 hektar tanpa HGU ini juga berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan P2/P3.
” Kita tidak anti dengan pengusaha atau investasi di daerah ini. Tapi, para pengusaha juga harus menaati seluruh prosedural yang sudah diatur undang-undang, agar jalannya suatu usaha tidak merugikan negara,” pungkasnya.
Seiring dengan langkah tegas pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan penertiban Kementerian ATR/BPN terhadap perkebunan sawit tanpa HGU, usaha perkebunan ini berpotensi menghadapi sanksi administratif, denda pajak, hingga sanksi pidana.
Andika Dwi Pradipta














