Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Bolehkah Masyarakat Sipil Memiliki Senpi?

Edukasi, Batuahnews.id – Menurut regulasi, warga sipil boleh saja memiliki senjata api (senpi), asalkan sebagai alat pertahanan diri. Hal itu telah disebutkan dalam Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri. Namun kepemilikan senpi ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Dilansir Surabaya.net, bahwasanya warga sipil tidak boleh menggunakan jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang memiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi disalahgunakan dan untuk menakutnakuti orang lain.

Kemudian, tidak semua warga sipil yang dapat mengantongi izin memiliki senpi tersebut, melainkan hanya golongan tertentu seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintah, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter saja.

Adapun, calon pemilik senpi tersebut, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Pusiknas menyebut, jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata adalah senjata api genggam jenis Revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, lalu senjata api bahu jenis Shootgun kaliber 12 mm dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Sedangkan untuk prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian ada syarat yang harus dipenuhi yaitu pemohon harus memenuhi syarat medis. Calon pembeli harus sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

Calon pemilik senpi juga harus lolos hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
Pemohon harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

Memenuhi syarat administratif di antaranya Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan bermaterai dan foto berwarna.

Sumber : Surabaya.net

(Ibnu Afdaldi)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *