Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

BKPSDM Mukomuko Imbau ASN Bijak Gunakan Cuti Tahunan, Akhir Tahun Dinilai Krusial

Daerah, Batuahnews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar bijak dalam memanfaatkan hak cuti tahunan, khususnya menjelang akhir tahun anggaran.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto, menegaskan bahwa cuti tahunan merupakan hak setiap pegawai yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian. Namun demikian, pemanfaatan cuti tersebut tidak dibatasi hanya pada periode akhir tahun.

“Cuti tahunan itu hak pegawai dan bisa digunakan kapan saja, tidak harus menunggu akhir tahun. Penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pegawai, dan pada prinsipnya tidak ada larangan,” ujar Haryanto.

Menurutnya, akhir tahun merupakan fase penting dalam siklus kerja pemerintahan. Banyak agenda yang harus diselesaikan, mulai dari administrasi kepegawaian, laporan kinerja, hingga penyelesaian kegiatan dan misi keuangan yang berkaitan dengan penutupan tahun anggaran.

“Kita membutuhkan energi yang cukup besar di akhir tahun. Banyak pekerjaan yang harus dirampungkan, baik urusan administrasi, laporan keuangan, maupun tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, BKPSDM Mukomuko menyarankan agar ASN menunda pengambilan cuti tahunan di penghujung tahun dan memanfaatkannya pada bulan-bulan lain yang relatif lebih longgar dari sisi beban kerja.

“Kami menganjurkan pegawai untuk tidak mengambil cuti tahunan di akhir tahun agar fokus menyelesaikan pekerjaan. Cuti bisa dimanfaatkan di bulan lain, sehingga ritme kerja pemerintahan tetap berjalan optimal,” kata Haryanto.

Meski demikian, Haryanto menegaskan bahwa imbauan tersebut bukanlah bentuk pembatasan mutlak. BKPSDM tetap membuka ruang bagi pegawai yang memiliki keperluan mendesak untuk mengajukan cuti tahunan.

“Kalau memang ada kebutuhan yang sifatnya urgent, tentu tetap akan diakomodir. Prinsipnya fleksibel, selama tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas kedinasan,” tambahnya.

Ia berharap, dengan pengaturan cuti yang lebih proporsional, kinerja organisasi perangkat daerah tetap terjaga, sekaligus hak pegawai tetap terpenuhi.

“Yang terpenting adalah keseimbangan antara hak ASN dan kewajiban menyelesaikan tugas, terutama di momen akhir tahun yang cukup padat,” pungkas Haryanto.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *